Penggunaan internet sekarang ini sudah semakin bebas, bahkan di
Indonesia sendiri beberapa situs porno pun masih bisa diakses. Terlebih
lagi Indonesia adalah negara demokratis dan loyal terhadap penggunaan
internet, tidak sedikit kafe yang menawarkan free wi-fi, “saya pernah ke
warung bakso yang ada free wi-fi – nya loh mbak” kata salah satu teman
saya. Bayangkan kalau pemerintah kita menerapkan peraturan yang ketat
atau bahkan pemblokiran untuk para pengguna internet seperti blog,
sosial media, atau situs-situs lainnya. Mungkin Kalian tidak akan bisa
membaca apa lagi mengkomentari artikel ini. So, negara apa saja yang
memiliki peraturan super ketat bagi penggunaan internet?
1. Burma

Negara ini memiliki sensor yang ketat bagi media cetak dan televisi dan
juga internet. Warga biasanya menggunakan internet dari kafe. Tetapi
pemerintah menerapkan aturan yang cukup ketat untuk akses internet
melalui kafe. Bahkan penggunaan email dan metode komunikasi lainnya pun
harus dimonitor, situs dari lawan politik juga tidak dapat diakses.
Koneksi internet sangat dibatasi di sini. Biaya yang dikenakan sangat
mahal sehingga banyak pebisnis yang mundur dari pemakaian internet.
Pemblokiran pun sering dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan bisa
berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya.
2. Iran

Blogger dilarang mengkritik agama, figur, politisi, revolusi islam
sebagai simbolnya Pemerintah menyuruh seluruh blogger untuk mendaftarkan
situskan ke Kementrian Seni dan Budaya. Pemerintah juga mengklaim telah
memblokir jutaan situs. Peraturan di Iran mengharuskan pengguna yang
ingin berlangganan internet dari penyedia layanan harus menulis surat
pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengakses situs tak bermoral.
Bahkan, rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download
internet 128 Kbps. Bila melanggar, hukuman mati bisa dikenakan bagi
pembuat website porno dan penjara puluhan tahun untuk yang mengakses.
Kejaksaan sendiri telah membuat badan inteligen untuk menangani
kasus-kasus mengenai internet.
3. Syria

Pemerintah menggunakan filter untuk menutup situs yang sensitif secara
politik. Para blogger bissa ditahan jika terbukti mengisi situs yang
membuat alergi pemerintah. Pada tahun 2008, menteri komunikasi
memerintahkan pemilik kafe dengan akses internet untuk mencatat setiap
pelanggan dan berapa kali menggunakannya dan mengirimkan dokumentasi ini
secara berkala. Whaed al-Mhana, pengacara untuk situs arkeologi yang
dianggap membahayakan, diperiksa dipengadilan karena kritikannya
mengenai peledakan pasar di Kota Tua Damaskus.
4. Kuba

Tak sembarangan boleh mengakses internet di Kuba, hanya pejabat
pemerintah dan orang-orang yang mempunyai hubungan dengan partai komunis
yang bisa mengakses internet. Ada dua jenis koneksi yaitu koneksi
nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website
pemerintah serta koneksi internasional. Biaya keduanya sangat mahal dan
setiap pengguna harus menyerahkan identitas dan alamat lengkap. Pada
umumnya masyarakat menggunakan internet melalui hotel atau kafe internet
yang dikontrol ketat pemerintah. Pemerintah pernah memenjarakan 21
penulis dalam situs online dalam satu dekade ini.
5. Saudi Arabia

Sekitar 400 ribu situs ditutup di negara kerajaan ini, termasuk yang
berhubungan dengan politik, sosial, atau isu-isu agama. Pemerintah akan
dengan cepat menutup apapun yang kontra dengan negara atau sistemnya.
Blogger Ahmed al-Farhan dipenjara tanpa diadili untuk beberapa bulan
pada tahun 2007 dan 2008 karena menyuarakan perubahan dan pembebasan
kepada tahanan politik.
6. Vietnam

Para blogger nekat mencoba mengisi berita-berita independen yang telat
ditinggalkan oleh media tradisonal yang dikontrol pemerintah. Pemerintah
menanggapinya dengan membuat aturan. Pada akhir September, blogger
terkenal Nguyen Van Hai, yang dikenal dieu Cay, dijatuhi 30 bulan
penjara atas tuduhan menghindari pajak. Dalam penyelidikan CPJ
menunjukan hukuman itu sebagai balasan dari blog Nguyen pada Oktober
2008, menteri informasi dan komunikasi membuat agen baru untuk memonitor
internet.
7. Tunisia

Seluruh lalu lintas internet harus melewati jaringan sentral, yang
membuat pemerintah bisa menyaring dan memonitor email. Penulis online
Slim Boukhdhir dan Mohammed Abbou harus mendekam di penjara karena
tulisannya.
8. China

Hampir 300 juta orang menggunakan internet, melebihi negara manapun di
dunia. Namun pemerintahnya masih sempat melakukan program sensor bagi
pengguna online. Jutaan website pernah diblokir termasuk Facebook,
Google dan Twitter. Boleh dibilang China adalah negara dengan peraturan
internet paling ketat di dunia. Kontrol yang ketat dilakukan dan jangan
harap ada email yang bebas dari monitor pemerintah. Pendapat warga di
dunia maya pun dibatasi. Setiap warung internet diawasi dengan ketat.
Pelanggarnya bisa dihukum penjara. Setidaknya ada 24 penulis di dunia
maya telah masuk penjara. Pada tahun 2008, kantor badan pembersihan
pornografi dan memerangi publikasi ilegal mengumumkan telah menghapus
lebih dari 2 juta situs yang haram di negeri tirai bambu ini.
9. Turkmenistan

Presiden Gurbanguly Berdymukhammedov membuka isolasi negaranya dari
dunia dengan menyediakan akses internet. Namun, pertama kali ada kafe
internet 2007 tentara menjaganya setengah mati. Meski jarinagn
telekomunikasi Rusia MTS, masuk pasar Turkemenistan dan mulai menawarkan
akses internet melalui telepon genggam pada Juni 2008, tetap saja
pengawasan pemerintah ketat dalam usahanya menghindari situs yang
mengkritik pemerintahan.
10. Mesir

Semua lalu lintas komunikasi melalui internet harus melewati layanan
milik pemerintah yakni Egypt Telecom. Setidaknya tercatat 100 blogger
ditangkap pada tahun 2008. Blogger Abdel Karim Suleiman, yang terkenal
dengan Karim Amer, harus mendekam empat tahun di penjara karena dianggap
menghina Islam dan Presiden Mesir Hosni Mubarak.
11. Uni Emirat Arab

Dalam mengontrol pemakaian internet, Uni Emirat Arab menerapkan firewall
untuk memblokir semua website berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr
termasuk website yang diblokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat
sehingga tidak mudah ditembus. Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed
yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena
mengkritik korupsi di pemerintahan.
12. Korea Selatan

Meski menjadi negara dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan
memiliki beberapa aturan. Pengguna internet harus memakai identitas asli
saat memposting sesuatu ke dunia maya. Website banyak yang diblokir
termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5 tahun bagi pelanggar. Bahkan
ada pula penduduk yang ditangkap karena memuji Korea Utara.
13. Maroko

Tak ada peraturan jelas, namun semua website yang diblokir tanpa
beralasan seperti Google Earth dan YouTube. Seorang jurnalis bernama
Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi
hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
14. Afghanistan

Negeri ini memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten yang
terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan akan
dihukum mati. Karena menuai banyak protes, vonis hukuman mati diganti 20
tahun penjara.
sumber