Selasa, 02 April 2013

14 Negara dengan Aturan Internet Super Sadis

Filled under:

Penggunaan internet sekarang ini sudah semakin bebas, bahkan di Indonesia sendiri beberapa situs porno pun masih bisa diakses. Terlebih lagi Indonesia adalah negara demokratis dan loyal terhadap penggunaan internet, tidak sedikit kafe yang menawarkan free wi-fi, “saya pernah ke warung bakso yang ada free wi-fi – nya loh mbak” kata salah satu teman saya. Bayangkan kalau pemerintah kita menerapkan peraturan yang ketat atau bahkan pemblokiran untuk para pengguna internet seperti blog, sosial media, atau situs-situs lainnya. Mungkin Kalian tidak akan bisa membaca apa lagi mengkomentari artikel ini. So, negara apa saja yang memiliki peraturan super ketat bagi penggunaan internet?


1. Burma


Negara ini memiliki sensor yang ketat bagi media cetak dan televisi dan juga internet. Warga biasanya menggunakan internet dari kafe. Tetapi pemerintah menerapkan aturan yang cukup ketat untuk akses internet melalui kafe. Bahkan penggunaan email dan metode komunikasi lainnya pun harus dimonitor, situs dari lawan politik juga tidak dapat diakses. Koneksi internet sangat dibatasi di sini. Biaya yang dikenakan sangat mahal sehingga banyak pebisnis yang mundur dari pemakaian internet. Pemblokiran pun sering dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya.

2. Iran


Blogger dilarang mengkritik agama, figur, politisi, revolusi islam sebagai simbolnya Pemerintah menyuruh seluruh blogger untuk mendaftarkan situskan ke Kementrian Seni dan Budaya. Pemerintah juga mengklaim telah memblokir jutaan situs. Peraturan di Iran mengharuskan pengguna yang ingin berlangganan internet dari penyedia layanan harus menulis surat pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengakses situs tak bermoral. Bahkan, rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps. Bila melanggar, hukuman mati bisa dikenakan bagi pembuat website porno dan penjara puluhan tahun untuk yang mengakses. Kejaksaan sendiri telah membuat badan inteligen untuk menangani kasus-kasus mengenai internet.

3. Syria


Pemerintah menggunakan filter untuk menutup situs yang sensitif secara politik. Para blogger bissa ditahan jika terbukti mengisi situs yang membuat alergi pemerintah. Pada tahun 2008, menteri komunikasi memerintahkan pemilik kafe dengan akses internet untuk mencatat setiap pelanggan dan berapa kali menggunakannya dan mengirimkan dokumentasi ini secara berkala. Whaed al-Mhana, pengacara untuk situs arkeologi yang dianggap membahayakan, diperiksa dipengadilan karena kritikannya mengenai peledakan pasar di Kota Tua Damaskus.

4. Kuba


Tak sembarangan boleh mengakses internet di Kuba, hanya pejabat pemerintah dan orang-orang yang mempunyai hubungan dengan partai komunis yang bisa mengakses internet. Ada dua jenis koneksi yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional. Biaya keduanya sangat mahal dan setiap pengguna harus menyerahkan identitas dan alamat lengkap. Pada umumnya masyarakat menggunakan internet melalui hotel atau kafe internet yang dikontrol ketat pemerintah. Pemerintah pernah memenjarakan 21 penulis dalam situs online dalam satu dekade ini.

5. Saudi Arabia


Sekitar 400 ribu situs ditutup di negara kerajaan ini, termasuk yang berhubungan dengan politik, sosial, atau isu-isu agama. Pemerintah akan dengan cepat menutup apapun yang kontra dengan negara atau sistemnya. Blogger Ahmed al-Farhan dipenjara tanpa diadili untuk beberapa bulan pada tahun 2007 dan 2008 karena menyuarakan perubahan dan pembebasan kepada tahanan politik.

6. Vietnam


Para blogger nekat mencoba mengisi berita-berita independen yang telat ditinggalkan oleh media tradisonal yang dikontrol pemerintah. Pemerintah menanggapinya dengan membuat aturan. Pada akhir September, blogger terkenal Nguyen Van Hai, yang dikenal dieu Cay, dijatuhi 30 bulan penjara atas tuduhan menghindari pajak. Dalam penyelidikan CPJ menunjukan hukuman itu sebagai balasan dari blog Nguyen pada Oktober 2008, menteri informasi dan komunikasi membuat agen baru untuk memonitor internet.

7. Tunisia


Seluruh lalu lintas internet harus melewati jaringan sentral, yang membuat pemerintah bisa menyaring dan memonitor email. Penulis online Slim Boukhdhir dan Mohammed Abbou harus mendekam di penjara karena tulisannya.

8. China


Hampir 300 juta orang menggunakan internet, melebihi negara manapun di dunia. Namun pemerintahnya masih sempat melakukan program sensor bagi pengguna online. Jutaan website pernah diblokir termasuk Facebook, Google dan Twitter. Boleh dibilang China adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Kontrol yang ketat dilakukan dan jangan harap ada email yang bebas dari monitor pemerintah. Pendapat warga di dunia maya pun dibatasi. Setiap warung internet diawasi dengan ketat. Pelanggarnya bisa dihukum penjara. Setidaknya ada 24 penulis di dunia maya telah masuk penjara. Pada tahun 2008, kantor badan pembersihan pornografi dan memerangi publikasi ilegal mengumumkan telah menghapus lebih dari 2 juta situs yang haram di negeri tirai bambu ini.

9. Turkmenistan


Presiden Gurbanguly Berdymukhammedov membuka isolasi negaranya dari dunia dengan menyediakan akses internet. Namun, pertama kali ada kafe internet 2007 tentara menjaganya setengah mati. Meski jarinagn telekomunikasi Rusia MTS, masuk pasar Turkemenistan dan mulai menawarkan akses internet melalui telepon genggam pada Juni 2008, tetap saja pengawasan pemerintah ketat dalam usahanya menghindari situs yang mengkritik pemerintahan.

10. Mesir


Semua lalu lintas komunikasi melalui internet harus melewati layanan milik pemerintah yakni Egypt Telecom. Setidaknya tercatat 100 blogger ditangkap pada tahun 2008. Blogger Abdel Karim Suleiman, yang terkenal dengan Karim Amer, harus mendekam empat tahun di penjara karena dianggap menghina Islam dan Presiden Mesir Hosni Mubarak.

11. Uni Emirat Arab


Dalam mengontrol pemakaian internet, Uni Emirat Arab menerapkan firewall untuk memblokir semua website berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr termasuk website yang diblokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus. Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.

12. Korea Selatan


Meski menjadi negara dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan memiliki beberapa aturan. Pengguna internet harus memakai identitas asli saat memposting sesuatu ke dunia maya. Website banyak yang diblokir termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5 tahun bagi pelanggar. Bahkan ada pula penduduk yang ditangkap karena memuji Korea Utara.

13. Maroko


Tak ada peraturan jelas, namun semua website yang diblokir tanpa beralasan seperti Google Earth dan YouTube. Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.

14. Afghanistan


Negeri ini memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan akan dihukum mati. Karena menuai banyak protes, vonis hukuman mati diganti 20 tahun penjara.



sumber