Bripka Sumini (41) anggota polwan Polres Salatiga, akhirnya
direkomendasikan oleh Komisi Disiplin untuk dipecat. Hal ini terungkap
usai sidang kode etik di Pendopo Mapolres Salatiga, Kamis (4/4) petang.
Sidang yang dipimpin Wakapolres Salatiga selaku Ketua Komisi Kompol
Maulud dengan didampingi dua wakilnya Kompol Sri Mulyani dan Kompol
Wawan Purwanto, Sekretaris Aipda Santoso, akhirnya merekomendasikan
Bripka Sumini dipecat dengan tidak hormat.
Selain itu, Bripka Sumini dikenakan pasal kode etik Polri yakni Pasal 11
(c) jo Pasal 14 (f) tentang Pemberhentian anggota Polri.
"Bripka Sumini telah melakukan perbuatan melanggar kode etik sebagai
anggota Polri. Dan kepadanya, direkomendasikan diberhentikan dengan
tidak hormat," tegas Kompol Maulud, saat memimpin jalannya sidang, Kamis
(04/04).
Maulud menambahkan, Bripka Sumini tidak layak menjadi anggota Polisi
berdasarkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang
bersangkutan.
Sidang sendiri merupakan ke empat kalinya, setelah sidang disiplin
hingga tiga kali tidak dihadiri yang bersangkutan lantaran Bripka Sumini
sempat kabur dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
serta tidak berdinas (desersi) selama kurang 18 bulan, sejak bulan
Oktober 2011.
Sidang menghadirkan tujuh orang saksi yakni empat dari anggota Polres
Salatiga dan tiga warga sipil yaitu orang tua dan adik terperiksa.
Namun, ketiga saksi dari kerabat Sumini berhalangan hadir.
Dalam sidang terungkap jika Bripka Sumini mulai jarang berdinas sejak
bulan Maret 2011 lalu. Oleh Unit P3D ( Propam) Polres Salatiga kemudian
dilakukan pemanggilan untuk dilakukan tes urine terhadap Sumini yang
diduga mengkonsumsi Narkoba. Dari hasil tes tersebut ternyata hasilnya
positif. Dari hasil itu, P3D melanjutkan dengan menggelar sidang
disiplin terhadap Bripka Sumini.
Dalam putusannya, Bripka Sumini dinyatakan telah melanggar kode etik
Kepolisian. Usai sidang, Bripka Sumini langsung meninggalkan ruang
Pendopo Mapolres Salatiga dengan mata sembab lantaran menangis. Tak ada
sepatah kata pun meluncur dari mulut Bripka Sumini. Ia langsung
meninggalkan kerumunan wartawan.
Ketua pendamping hukum Bripka Sumini, AKBP Jalal SH dalam pembelaannya
menyatakan, bahwa dakwaan terhadap Bripka Sumini cacat hukum, karena
yang disampaikan komisi disiplin bersifat umum. Pendamping berkesimpulan
dakwaan terhadap Bripka Sumini batal demi hukum.
"Bripka Sumini lama tidak berdinas (disersi) karena malu setelah yang
bersangkutan muncul dalam pemberitaan surat kabar. Padahal, pemberitaan
bahwa Sumini ditangkap saat memakai sabu, padahal saat itu tidak ada
penangkapan. Sedangkan setelah berita itu muncul tidak ada upaya
pelurusan dari pihak Polres," jelas Jalal.
Seperti diketahui, sekitar bulan Oktober 2011 Bripka Sumini dikabarkan
ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat
petugas Resnarkoba Polres Salatiga menggerebek sebuah kos-kosan yang
telah masuk target operasi (TO)
sumber
About Metro UI Theme
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit...