Para bupati dari seluruh Indonesia meminta kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menaikkan gaji. Menurut mereka, besaran
gaji yang diterima tidak sebanding dengan tugas-tugas berat yang
dijalani.
Di tengah permintaan itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menerima
gaji untuk masa kerja Februari 2013. Wagub Ahok, sapaan Basuki, bahkan
secara transparan menunjukkan gaji yang mereka terima setiap bulannya
kepada publik.
Seperti dilansir situs resmi milik Ahok yang beralamat di ahok.org,
Kamis (21/2), jumlah gaji yang diterima Gubernur Jokowi setelah
dikurangi pajak sebesar Rp 3.448.500, angka itu terdiri dari gaji pokok
Rp 3 juta, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu dan
tunjangan beras Rp 270 ribu.
Sedangkan, Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100. Sama
halnya dengan Jokowi, angka itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta,
tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 48 ribu dan tunjangan
beras Rp 270 ribu.
Selain gaji, Gubernur dan Wagub juga menerima tunjangan jabatan. Setelah
dikurangi pajak. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan
Wagub sebesar Rp 4.104.000 setelah dikurangi pajak.
Sebelumnya diberitakan, di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi) Isran Noor mengeluh dan meminta kepada presiden agar
meningkatkan kesejahteraan para bupati di seluruh Indonesia. Menurutnya,
gaji yang diterima para kepala daerah tingkat kabupaten ini jauh lebih
rendah dari pendapatan anggota dewan setempat.
"Izinkan saya menyampaikan, ini pesan, dari dari para bupati, sudah lama
tidak naik gaji, tanggung jawab lebih besar tapi penerimaan yang
diterima dari negara lebih rendah jauh dari gaji DPRD setempat," ungkap
Isran Noor saat membuka Rakernas Apkasi 2013 di Hotel Grand Sahid Jaya,
Jakarta, Rabu (20/2).
About Metro UI Theme
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit...